Binjai – metro-langkatbinjai.com
Setelah lama berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Juanda Prastowo akhirnya tidak berkutik saat ditangkap tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama tim Kejaksaan Negeri Binjai, Selasa (30/7) sekira pukul 18.00 Wib.
Mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Perhubungan (Dishub) Pemko Binjai tersebut berhasil diamankan di Jalan Iskandar Muda, Medan, tepatnya di sebuah warung makan.
“Kami bersama tim SIRI Kejagung mengamankan terdakwa saat ia sedang makan disebuah warung,” ungkap Kasi Intel Kejari Binjai, Adre Wanda Ginting SH MH, usai mengamankan Juanda Prastowo.
Diakui Adre, Juanda merupakan buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan CCTV pada Dishub Kota Binjai tahun anggaran 2019, yang mana ia bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Adapun kerugian negara akibat perbuatan Juanda dan tersangka lainnya senilai Rp 388.978.739, berdasarkan penghitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut.
“Terdakwa memang kerap berpindah pindah tempat. Namun pada saat kami amankan, ia kooperatif,” ujar Adre, sembari mengatakan jika Juanda berstatus DPO sejak tahun 2021 lalu.
Pantauan awak media dilokasi, usai dilakukan penangkapan, terdakwa terlebih dahulu dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai. Setelah beberapa menit kemudian, tepatnya pada pukul 22.07 Wib, Juanda akhirnya dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas llA Binjai dengan menggunakan mobil tahanan Kejari Binjai, guna menjalani hukuman.
Juanda juga tampak memakai rompi berwarna orange saat keluar dari Kejari Binjai menuju Lapas Kelas llA Binjai. Walau terlihat sedikit gemuk dibandingkan dengan sebelumya, namun ia enggan berkomentar ketika dicecar beberapa pertanyaan oleh awak media saat ia sedang berada di Mobil tahanan Kejari Binjai.
“Setelah dilakukan serah terima, terdakwa langsung kami bawa ke Lapas Binjai,” pungkas Adre Wanda Ginting.
Dikatakan Adre, dalam perkara kasus korupsi ini, Juanda telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Medan dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah).
Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan. Hal ini sesuai Putusan MA Nomor 3968 K/Pid.Sus/2023 tanggal 14 September 2023 .
Selain dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 (empat) tahun, Juanda juga dikenakan uang pengganti sebesar Rp. 353.166.850 (tiga ratus lima puluh tiga juta seratus enam puluh enam ribu delapan ratus lima puluh rupiah).
Namun bila tidak ada uang pengganti, maka akan dijatuhi pidana 2 tahun penjara. Atau bila uang pengganti tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan, maka harta bendanya akan disita oleh pihak Kejaksaan dan dilelang untuk membayar uang pengganti.
Diketahui, Juanda Prastowo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi pemeliharaan barang dan peralatan inventaris lalu lintas TA 2019.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa yang menuntut terdakwa Juanda Prastowo dengan hukuman 6 tahun penjara, denda 200 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan badan dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp.194.489.000.
Namun sejak statusnya ditetapkan sebagai tersangka hingga didakwa bersalah oleh pihak pengadilan, Juanda justru memilih buron hingga akhirnya berhasil ditangkap setelah lama kabur dari tempat persembunyiannya. (putr/yg)